Jadi tersangka, bekas Dirut Transjakarta dicegah ke luar negeri

Kuncoro Wibowo dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan per 10 Februari 2023.

KPK mencegah bekas Dirut Transjakarta, Kuncoro Wibowo, untuk bepergian ke luar negeri karena menjadi tersangka kasus korupsi bansos PKH Kemensos 2020-2021. Instagram/@pt_transjakarta

Pencegahan Kuncoro berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras PKH Kemensos 2020-2021.

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta, Kuncoro Wibowo, dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) 2020-2021.

"Betul, yang bersangkutan dicegah terkait penyidikan baru (penyaluran beras bansos, red) dimaksud," kata Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Rabu (15/3).

Dalam perkara ini, Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka. Seorang lainnya juga sudah berstatus tersangka, tetapi KPK belum mengungkapkan identitasnya. "Iya, ada juga pihak lainnya," ujar Ali.

Ali memastikan KPK segera mengungkap nama-nama tersangka beserta detil perbuatan yang dilakukan jika alat bukti yang dikumpulkan penyidik telah cukup.