Tersangka dan barang bukti kasus obat ilegal diserahkan ke JPU

Pelimpahan barang bukti berupa uang ratusan miliar dan 4 properti.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. Dok Mabes Polri

Penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus peredaran obat iegal kepada jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan tersebut dilakukan dari Lapas Mojokerto dan Kejari Jakarta Utara.

"Rabu tanggal 8 Juni 2022 kemarin, Dirtipideksus Barekrim Polri telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barbuk, berkas perkara kasus obat ilegal atas nama tersangka DP yang dilakukan secara hybrid," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers secara daring, Selasa (14/6).

Ramadahan mengungkapkan, barang bukti yang diserahkan kepada JPU berupa uang Rp542 miliar dan empat aset properti berupa tanah, dua unit apartemwn, dan satu unit rumah di Jakut.

Lalu, dalam kasus ini, Polri dan Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) terus menelusuri hasil TPPU tersangka DP. Hal itu dilakukan guna memulihkan kerugian perekonomian negara.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareksrim Polri menangkap tersangka berinisial DP terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) peredaran obat ilegal.