Tersangka kasus DAK Labuhanbatu Utara segera disidang

Hingga kini, bekas Kepala BPPD Labuhanbatu Utara masih ditahan di Rutan Kelas I Jaktim Cabang KPK.

Bekas Kepala BPPD Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga (kanan), usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto Antara/Sigid Kurniawan

Bekas Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga (AGS), segera disidang. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Medan, Sumatera Utara, Rabu (27/1).

Agusman merupakan tersangka dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Labuhanbatu Utara. 

"Penahanan selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan dari PN Tipikor Medan," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, beberapa saat lalu.

Terkait tempat penahanan, Agusman masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Selanjutnya, JPU tinggal menunggu penetapan majelis hakim.

"Yang akan memimpin persidangan dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujarnya.