Tersangka kasus hoaks Covid-19 terus bertambah

Polri sudah tangani 99 kasus hoaks Covid-19 dari berbagai daerah.

Empat orang tersangka penyebar hoaks Covid-19 dipanggil ke Mapolres Blitar, Jawa Timur, Rabu (18/3/2020)/Foto Antara/Irfan Anshori.

Polri mencatat jumlah tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks terkait Covid-19 masih terus bertambah. Sampai saat ini, Polri telah menangani 99 kasus hoaks terkait Covid-19.

"Sampai hari Selasa, 28 April 2020, Polri telah menangani 99 kasus hoaks Covid-19," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputera melalui keterangan resminya, Rabu (29/4).

Menurut Asep, kasus paling banyak ditangani Polda Metro Jaya dengan jumlah 14 kasus, kemudian Polda Jawa Timur 12 kasus, Polda Riau sembilan kasus, dan 65 lainnya ditangani Polda jajaran lainnya.

Iseng dan bercanda masih menjadi alasan para tersangka pelaku untuk menyebar hoaks. "Motif pelaku adalah iseng, bercandaan, dan ketidakpuasan terhadap pemerintah," ujar.

Para pelaku kemudian dijarat dengan Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 M, Pasal 14 dan 15  UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.