Tersangka dan barang bukti kasus Indosurya dilimpahkan ke JPU

Berkas perkara kasus Indosurya dinyatakan lengkap oleh JPU.

Gedung Indosurya Center. Foto rumah.com

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Dittipid Eksus Bareskrim) Polri kembali melakukan pelimpahan berkas perkara penipuan dan penggelapan dana nasabah PT Koperasi Indosurya. Berkas tersebut diberikan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, penyerahaan berkas itu atas nama tiga tersangka Henry Surya (HS), Suwito Ayub (SA), dan June Indria (JI). Kelengkapan berkas tersebut dilakukan atas petunjuk JPU. 

"Telah dilaksanakan pengiriman berkas kembali ke JPU atas nama HS, SA, dan JI, yang telah dilengkapi sesuai petunjuk JPU dan berkas tersebut telah diterima oleh Kejaksaan Agung," kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (18/5). 

Hingga kini, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua nama lainnya adalah Head Admin Indosurya, June Indria (JI), dan Managing Director Koperasi Indosurya, Suwito Ayub (SA). 

Dalam kasus ini, JI dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Perbankan jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU TPPU. Sementara itu, Indosurya dikenakan Pasal 46 ayat (2) UU Perbankan, Pasal 3 atau 4 atau Pasal 5 UU TPPU.