Dua pengacara dari tujuh tersangka penghalang-halangan penyidikan dugaan korupsi LPEI dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemanggilan terhadap dua pengacara kasus menghalang-halangi proses penyidikan dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemanggilan tersebut adalah kedua kalinya setelah pada pemanggilan pertama, keduanya mangkir.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi menerangkan, kedua pengacara itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, dia enggan menyebut identitas keduanya.
"Pemanggilan hari ini, kita lihat saja nanti," ucapnya kepada Alinea, Selasa (30/11).
Menurut Supardi, kedua pengacara itu akan diperiksa terkait dengan pernyataan tujuh kliennya yang saat ini sudah berstatus tersangka. Pasalnya, ketujuh tersangka menolak pemeriksaan sebagai saksi berkali-kali dengan alasan yang sama.
"Mudah-mudahan datang, jadi ada petunjuk baru," ujar Supardi.