close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas mengawal tersangka kasus korupsi LPEI menuju mobil tahanan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (2/11/2021)/Alinea id/Ayu Mumpuni.
icon caption
Petugas mengawal tersangka kasus korupsi LPEI menuju mobil tahanan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (2/11/2021)/Alinea id/Ayu Mumpuni.
Nasional
Selasa, 30 November 2021 11:07

Kejagung panggil pengacara tujuh tersangka penghalangan kasus LPEI hari ini

Dua pengacara dari tujuh tersangka penghalang-halangan penyidikan dugaan korupsi LPEI dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
swipe

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemanggilan terhadap dua pengacara kasus menghalang-halangi proses penyidikan dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemanggilan tersebut adalah kedua kalinya setelah pada pemanggilan pertama, keduanya mangkir.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi menerangkan, kedua pengacara itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, dia enggan menyebut identitas keduanya.

"Pemanggilan hari ini, kita lihat saja nanti," ucapnya kepada Alinea, Selasa (30/11).

Menurut Supardi, kedua pengacara itu akan diperiksa terkait dengan pernyataan tujuh kliennya yang saat ini sudah berstatus tersangka. Pasalnya, ketujuh tersangka menolak pemeriksaan sebagai saksi berkali-kali dengan alasan yang sama.

"Mudah-mudahan datang, jadi ada petunjuk baru," ujar Supardi.

Sebelumnya, kedua pengacara itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 26 November 2021. Pemeriksaan batal dilakukan karena keduanya mangkir dari panggilan dengan mengirimkan surat  pemberitahuan meminta pengunduran karena harus mempersiapkan seluruh materi.

Terakhir, penyidik menetapkan tersangka IS selaku Mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018; NH selaku Mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI Tahun 2017-2018; EM selaku Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) Tahun 2019-2020.

Selanjutnya CRGS selaku Mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta; AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018; ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKM LPEI; dan RAR selaku Pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia.

Seluruhnya disebut menghalangi kerja penyidik dengan menolak pemeriksaan sebagai saksi dengan alasan yang sama. Mereka meminta penyidik menunjukan kerugian negara, pasal sangkaan dan tersangkanya sebelum dilakukannya pemeriksaan.

Para tersangka pun dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan maupun penuntutan, atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terkait perbuatan memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu. Mereka terancam hukuman paling sedikit tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

 

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan