Tersangka korporasi surati Kejagung untuk kembalikan upah komitmen

Surat tersebut berkaitan dengan pengembalian upah komitmen yang menyebabkan manjer investasi itu ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Gedung Kejaksaan Agung RI sebelum terbakar/Foto kejaksaan.go.id

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima surat dari pihak tersangka korporasi kasus dugaan korupsi PT ASABRI.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung,Supardi menuturkan, surat diterima pada Senin (11/10). Surat tersebut berkaitan dengan pengembalian upah komitmen yang menyebabkan manjer investasi itu ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

“Sudah ada surat diterima, nanti akan dibahas itu,” katanya kepada Alinea.id, Senin (11/10) malam.

Supardi mengaku, belum dapat membeberkan siapa perusahan sekuritas yang akan mengembalikan upah komitmen itu. Dia memastikan, total pengembalian akan diumumkan secara keseluruhan.

Terkait dengan tersangka korporasi, Supardi menegaskan, pihaknya tengah menyelesaikan proses penyusunan berkas untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Dia belum dapat memastikan apakah akan ada tersangka korporasi lainnya.