Tersangka mafia hukum di MA masuk DPO, KPK dinilai berlebihan 

"Menurut hemat saya itu tindakan yang berlebihan. Tidak sepatutnya seperti itu."

Ilustrasi buronan./pixabay.com

 

Kuasa hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Maqdir Ismail, menilai pencantuman nama kliennya dalam daftar pencarian orang atau DP0 sebagai tindakan berlebihan. Baginya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tak pantas melakukan hal tersebut.

"Terkait dengan penetapan Pak Nurhadi masuk dalam daftar DPO, menurut hemat saya itu tindakan yang berlebihan. Tidak sepatutnya seperti itu," ujar Maqdir saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (14/2).

Penetapan Nurhadi dalam DPO KPK dilakukan pada Kamis (13/2). Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan status buronan pada dua tersangka lain yaitu Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.

Langkah KPK dilakukan karena ketiganya tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik.