Saksi perintangan kasus Nurhadi mangkir

Aditya Yuman tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/6)/Foto Antara/Aditya Pradana Putra.

Saksi kasus dugaan mencegah dan merintangi proses penyidikan perkara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, mangkir dalam pemeriksaan yang diagendakan, Selasa (16/2). Adapun dalam perkara itu Ferdy Yuman (FY) ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, saksi yang dimaksud ialah karyawan swasta, Aditya Yuman. Menurutnya, ketidakhadiran yang bersangkutan tak disertai keterangan.

"Aditya Yuman, tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi. Tim Penyidik KPK akan kembali melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan dan KPK tetap mengimbau untuk kooperatif hadir," ucap Ali, Rabu (17/2) malam.

Sebagai informasi, Nurhadi terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA periode 2011-2016. Bersama menantunya Rezky Herbiyono, dia sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Ferdy merupakan sopir terdakwa Rezky sejak 2017. Awal 2020 usai Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dinyatakan buron, Ferdy diminta Rezky datang ke Apartemen Dharmawangsa, Jakarta.