Nasional

Tersangka suap ekspor benur diduga ingin jadi eksportir sejak 2018

Kendati periksa dua orang, Ali mengungkap, ada empat saksi yang mangkir tanpa keterangan.

Rabu, 10 Februari 2021 09:35

Tersangka dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur Andreau Misanta Pribadi (AMP) ditengarai telah membidik posisi eksportir sejak 2018. Gelagat ini, terendus saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa dua saksi swasta Baary Elmirfak Hatmadja dan Bachtiar Tamin, Selasa (9/2).

"Kedua saksi tersebut dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan perusahaan milik para saksi oleh tersangka AMP dari tahun 2018 untuk mendapatkan izin sebagai eksportir benur di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) tahun 2020," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (10/2).

Kendati periksa dua orang, Ali mengungkap, ada empat saksi yang mangkir tanpa keterangan. Masing-masing wiraswasta Sugianto, Bong Lannysia dan Dian Nudin, serta pegawai negeri sipil (PNS) Habrin Yake.

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Tim penyidik KPK akan segera kembali mengirimkan surat panggilan dan KPK tetap mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan selanjutnya," jelasnya.

Dalam perkaranya, Direktur Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP Suharjito (SJT) diduga telah menyuap bekas Menteri KP Edhy Prabowo (EP) USD$100.000 untuk memuluskan niatnya dalam ekspor benur. Suharjito juga ditetapkan tersangka dan segera diadili sebagai terduga pemberi suap.

Akbar Ridwan Reporter
Achmad Rizki Editor

Tag Terkait

Berita Terkait