Tes antigen dan PCR dihapus, copot masker menyusul?

Untuk menuju situasi endemi, pelonggaran aktivitas akan dilakukan secara bertahap.

ilustrasi. foto Pixabay

Pemerintah mulai Selasa (8/3) hari ini mencabut aturan tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik dengan syarat sudah melakukan vaksinasi lengkap dua dosis. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Kendati demikian, aturan tes antigen atau PCR masih berlaku bagi pelaku perjalanan yang baru memperoleh satu dosis vaksin atau belum dapat divaksinasi karena penyakit tertentu. Meskipun aturan tes antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan sudah dihapus, tetapi Kementerian Kesehatan menegaskan belum akan menghapus peraturan memakai masker di ruang publik.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi menegaskan belum ada aturan Covid-19 dalam keseharian yang akan dicabut, termasuk memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Namun, Nadia tidak menampik bahwa saat ini Kementerian Kesehatan sedang menyusun roadmap untuk mengubah status Covid-19 dari pandemi menjadi endemi.

“Saat ini ada beberapa indikator untuk mengubah status Covid-19 dari pandemi menjadi endemi, kami membahasnya dengan para pakar,” ujar Nadia dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui akun Youtube Kementerian Kesehatan Selasa (8/3). Beberapa indikator yang dipertimbangkan untuk pengubahan status itu antara lain adalah cakupan vaksinasi yang mencapai minimal 70%, testing dan tracing tertinggi, serta laju penularan yang rendah dalam kurun waktu tertentu.

Untuk menuju situasi endemi, lanjut Nadia, pelonggaran aktivitas akan dilakukan secara bertahap. “Yang jelas saat ini kami masih terus mencari titik keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan nonkesehatan,” imbuh Nadia.