Sulit akses PCR, tes cepat antigen bisa untuk diagnosis Covid-19

Keberadaan 620 lab PCR di Indonesia tidak merata, sehingga berdampak terhadap waktu tunggu konfirmasi Covid-19 di beberapa daerah.

Calon penumpang pesawat mengikuti tes cepat antigen di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (22/12/2020). Foto Antara/Fauzan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pemakaian tes cepat (rapid test) berbasis antigen untuk diagnosis infeksi Covid-19 tanpa perlu dikonfirmasi ulang dengan reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT PCR) untuk daerah yang akses pemeriksaan PCR-nya sulit. Namun, perlu dilakukan pengulangan pemeriksaan dalam tempo kurang dari 2 hari.

"Daerah-daerah yang sangat sulit untuk mendapatkan akses pemeriksaan PCR, maka konfirmasi ini harus dilakukan dengan mengulang pemeriksaan rapid test antigen dalam kurun waktu kurang dari 48 jam," ujar Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dalam telekonferensi, Rabu (10/2).

Hasil terkonfirmasi positif Covid-19 dari tes cepat antigen tersebut akan dicatat dan dilaporkan dalam sistem Kemenkes. Meski demikian, pencatatan dan pelaporannya dipisahkan dengan RT PCR.

Kebijakan ini diambil lantaran persebaran 620 lab RT PCR yang ada di Indonesia tidak merata. Fasilitas terbanyak ada di Jakarta, padahal diperlukan untuk deteksi dini serta memperkuat pengetesan (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment) atau 3T.

Lantaran fasilitas tak merata, daerah yang sulit mengakses RT PCR membutuhkan waktu tunggu konfirmasi tergolong lama dan bervariasi. Dari 3 hari, sepekan, hingga 40 hari.