Sri Mulyani menyebur THR berkemungkinan cair usai lebaran jika terjadi kesalahan teknis.
Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakannya diatur dalam PP nomor 16 tahun 2022.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani mengatakan, pencairan THR dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pencairan dilakukan mengikuti aturan serta kemampuan di setiap daerah.
“Pencairan THR direncakan pada H-10 Idulfitri, kementerian atau lembaga mengajukan SPM ke KPPN tanggal 18 April dan dapat dicarikan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Sri Mulyani dalam siaran daring, Sabtu (16/4).
Sri Mulyani menyampaikan, apabila THR tersebut tidak dapat dicairkan sebelum Hari Raya Idulfitri, maka pencairan dilakukan pada waktu sesudah hari besar umat Islam itu. Proses pencairan tersebut dapat terjadi apabila ada kesalahan teknis.
“Tentu kita tetap berharap bisa dibayarkan sebelum hari raya,” ucap Sri Mulyani.