Tidak ada jaminan usia di bawah 45 tahun kebal Covid-19

Said Iqbal menegaskan, sikap pemerintah yang membolehkan bekerja sama saja mempertaruhkan nyawa di tengah pandemi.

Petugas mendampingi buruh linting rokok menuju blok pemeriksaan kesehatan di Pabrik Rokok Mustika dan Trubus di Desa Gesikan, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (2/5). Foto Antara/Destyan Sujarwoko/wsj.

Tidak ada yang bisa menjamin usia di bawah 45 tahun kebal Covid-19. Karena itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menolak rencana pemerintah yang mengizinkan warga berusia di bawah 45 tahun ke bawah bekerja kembali. 

Presiden KSPI, Said Iqbal menegaskan, mengizinkan tetap bekerja bertentangan dengan protokol kesehatan WHO yang mengutamakan physical distancing dan menghindari berkerumun.

Said menegaskan, saat ini pemerintah telah membuat banyak kelonggaran selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Misalnya, dengan tetap mengizinkan perusahan beroperasi sehingga buruh tetap bekerja di tengah ancaman pandemi coronavirus.

"Mayoritas industri manufaktur baru akan meliburkan buruh pada H-3 lebaran sampai dengan H+3," ucapnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5).

Imbasnya, menurut dia, sudah banyak buruh yang dilaporkan positif Covid-19. Bahkan, meninggal dunia akibat coronavirus yang berusia di bawah 45 tahun.  "Dengan kata lain, usia 45 tahun ke bawah bukan jaminan kebal dengan Covid-19," ujar Said Iqbal