sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tidak ada jaminan usia di bawah 45 tahun kebal Covid-19

Said Iqbal menegaskan, sikap pemerintah yang membolehkan bekerja sama saja mempertaruhkan nyawa di tengah pandemi.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 12 Mei 2020 15:13 WIB
Tidak ada jaminan usia di bawah 45 tahun kebal Covid-19

Tidak ada yang bisa menjamin usia di bawah 45 tahun kebal Covid-19. Karena itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menolak rencana pemerintah yang mengizinkan warga berusia di bawah 45 tahun ke bawah bekerja kembali. 

Presiden KSPI, Said Iqbal menegaskan, mengizinkan tetap bekerja bertentangan dengan protokol kesehatan WHO yang mengutamakan physical distancing dan menghindari berkerumun.

Said menegaskan, saat ini pemerintah telah membuat banyak kelonggaran selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Misalnya, dengan tetap mengizinkan perusahan beroperasi sehingga buruh tetap bekerja di tengah ancaman pandemi coronavirus.

"Mayoritas industri manufaktur baru akan meliburkan buruh pada H-3 lebaran sampai dengan H+3," ucapnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5).

Imbasnya, menurut dia, sudah banyak buruh yang dilaporkan positif Covid-19. Bahkan, meninggal dunia akibat coronavirus yang berusia di bawah 45 tahun.  "Dengan kata lain, usia 45 tahun ke bawah bukan jaminan kebal dengan Covid-19," ujar Said Iqbal

Dia menjelaskan, sudah terdapat buruh yang meninggal dunia diduga terpapar Covid-19. Misalnya, dua buruh di PT PEMI Tangerang yang berstatus PDP, seorang buruh PT Denso dan PT Yamaha Music, serta dua buruh  PT Sampoerna.

"Jadi sikap pemerintah yang membolehkan bekerja kembali, sama saja mempertaruhkan nyawa buruh di tengah pandemi," tutur Said.

Sebaiknya, pemerintah fokus memenuhi kebutuhan pokok masyarakat terdampak pandemi Covid-19, sesuai amanat konstitusi. KSPI, kata dia, meminta agar pemerintah menambah anggaran untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada para buruh yang terdampak coronavirus sebagai bentuk subsidi upah. 

Sponsored

Artinya, dia menambahkan, buruh bisa memenuhi kebutuhan pokok, seperti sembako, kontrak rumah, dan membayar listrik. "KSPI menolak kebijakan masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun kembali bekerja. Sebaliknya, kami meminta agar pabrik-pabrik yang saat ini masih bekerja segera diliburkan dengan tetap membayar upah dan THR secara penuh," ucapnya.

Menurut Said, pemberian subsidi upah seperti ini lazim dilakukan di beberapa negara, seperti Australia, Amerika, Malaysia, dan beberapa negara di Eropa. "Dalam situasi seperti ini mau bekerja di mana? Yang ada justru terjadi gelombang PHK, dan pemerintah tidak mampu mencegah," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid