Polisi tidak temukan unsur pidana oksigen palsu di Tulungagung

Oksigen tersebut memang diperuntukan bagi penyelaman bukan untuk manusia ataupun hewan.

Ilustrasi. Pixabay

Polda Jawa Timur (Jatim) menyatakan, oksigen yang diduga palsu di Tulungagung bukanlah tindak pidana. Berdasarkan hasil penyelidikan, oksigen tersebut memang bukan diperuntukkan bagi manusia ataupun hewan, termasuk untuk penanganan Covid-19.

"Oksigen yang diproduksi BPBD Kabupaten Pacitan dengan kadar 22,68% dan nitrogen 78% diperuntukkan untuk kegiatan penyelaman," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (23/7).

Berdasarkan uji kandungan, katanya, oksigen itu masih aman untuk digunakan makhluk hidup. Namun, distributor sudah memastikan tidak diperuntukkan bagi kegiatan medis.

Sejauh ini, Farman melanjutkan, penyidik telah memeriksa 11 saksi. Pun terdapat berbagai barang bukti yang disita, terdiri dari dua tabung oksigen, empat ikan koi yang mati, regulator, dan kompresor milik BPBD Pacitan selaku distributor.

Berdasarkan keterangan pihak saksi dari manajemen, produksi oksigen juga tidak untuk diperjualbelikan. Hingga kini, produksi yang dilakukan baru sekali.