Pemprov DKI tidak larang PKL berjualan saat CFD, tapi mesti ditata

PKL yang berada di CFD mayoritas adalah pedagang kuliner.

Pemprov DKI Jakarta menata pedagang PKL yang berjualan saat car free day. Penataan dilakukan sebagai respons protes masyarakat karena terlalu banyak pedagang PKL di jalan./Pexels

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan kembali agar pedagang kaki lima (PKL) tidak menjajakan barang dagangannya saat car free day (CFD). CFD harus dimanfaatkan untuk kegiatan yang memang digagas dengan semangat lingkungan. 

Kepala Dinas Koperasi, Usaha, Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta Adi Ariantara mengatakan, merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang diatur adalah bebas kendaraan, bukan bebas berdagang. Memang, dalam aturan tersebut tidak dijelaskan aturan soal pedagang yang boleh berdagang di wilayah CFD. 

Hanya saja sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Pergub Nomor 12 tahun 2016, seharusnya jalur CFD hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga dan seni dan budaya.

Meski begitu, Pemprov DKI Belum akan melakukan pembatasan pedagang di CFD. Sifatnya baru mendata sembari mengingatkan kembali kalau CFD adalah tempat berinteraksi dengan masyarakat kota Jakarta, bukan untuk berjualan. 

Dinas KUMKMP telah mendata sejumlah pedagang di CFD sejak pertengahan tahun ini. Selanjutnya, akan dilakukan penataan pada bulan ini.