Tiga cacatan PKS soal UU Otsus Papua baru disahkan DPR

Salah satunya tentang dana otsus yang belum berdampak positif dan signifikan, terutama bagi orang asli Papua.

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. Dokumentasi DPR

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR memberikan beberapa catatan kritis tentang Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Papua yang telah disahkan palrmen menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Kamis (15/7). Pertama, terkait dana otsus.

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menyatakan, dana otsus belum berdampak positif dan signifikan bagi orang asli Papua (OAP). Pangkalnya, tidak mampu menstimulus perekonomian masyarakat apalagi anggaran belum dapat dimanfatkan secara optimal oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.

"Kemenkeu (Kementerian Keuangan) perlu mempelajari rekomendasi yang diberikan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) mengenai hasil evaluasi pengelolaan dana tersebut. Jika tidak mencapai target sasaran, maka daerah yang gagal perlu diberi punishment sebagai pelajaran penting," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, JUmat (16/7).

Kedua, pembentukan daerah otonom baru. Mardani berharap, tidak ada yang menanggap pemekaran sebagai "obat mujarab" dalam mengatasi keresahan dan kekecewaan OAP mengingat langkah tersebut kerap memperumit masalah dan berpotensi menimbulkan konflik alih-alih meningkatkan ekonomi dan pelayanan publik.

"Untuk hal ini, Fraksi PKS meminta kepada pemerintah baik di pusat maupun di Papua agar pemekaran daerah jangan sampai mendorong menguatnya regionalisasi berbasis primordial karena absennya kebijakan untuk merangkai sinergi lintas daerah," tegas Anggota Komisi II DPR itu.