Tiga korporasi jadi tersangka korupsi minyak goreng

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), kasus korupsi minyak goreng merugikan negara sebesar Rp6,47 triliun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka korupsi minyak goreng. Google Maps/ikung forumproperti

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus kelangkaan minyak goreng (migor), yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Pangkalnya, negara merugi akibat perbuatan ketiganya menyusul terjadinya kelangkaan minyak goreng.

"Penyidik Kejaksaan Agung pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka, yaitu korporasi Wilmar Group; yang kedua, korporasi Permata Hijau Group; yang ketiga, korporasi Musim Mas Group," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Kamis (15/6).

Ketut menyebut, kerugian negara dalam kasus ini sudah mendapatkan angka pasti. Hal tersebut berdasarkan keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng," ujarnya.

Sebagai informasi, para tersangka perseorangan yang telah menjadi terpidana dalam kasus ini telah dijatuhi vonis. Meski sempat banding dan kasasi, tetapi mereka tetap diputus bersalah.