Polda Metro tangkap tiga penyelundup satwa dilindungi

Polda Metro Jaya, tangkap anggota sindikat perdagangan hewan yang dilindungi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) saat berikan keterangan pers, terkait dugaan penimbunan masker di gudang di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu (4/3). Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan 600 ribu masker ilegal berbagai merek pada Selasa, (3/3). Foto Antara /Fauzan/ama.

Sub Direktorat Penegakkan Hukum Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya, menangkap tiga pelaku perdagangan satwa yang dilindungi. Di antaranya, berinisial ISA (32), MAN (21), dan OP (31). Ketiganya merupakan sindikat perdagangan satwa dilindungi melalui jalur laut. 

"Tiga pelaku berhasil dibekuk beserta barang bukti. Diduga bernilai ratusan juta rupiah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus melalui keterangan resminya, Senin (16/3).

Yusri menyatakan, polisi awalnya mendapatkan laporan masyarakat mengenai penyelundupan hewan dilindungi menggunakan KM Dobon Solo. Saat dilakukan penggeledahan, barang bawaan tersangka. Petugas, menemukan berbagai macam satwa dilindungi. "Barang bukti sebanyak 27 ekor satwa yang dilindungi dengan berbagai jenis," ujarnya.

Hewan yang diamankan, empat ekor kakatua raja hitam, lima ekor kasuari, empat kakatua putih, dua ekor cendrawasih, dua ekor nuri dan 10 ekor kasturi.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui asal hewan tersebut dan tujuan penjualannya. Para tersangka pun disangkakan Pasal 40 (2) Jo Pasal 21 (2) huruf a dan c Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang KSDAE dan pasal 88 huruf a, b, c Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.