Tiga poin yang digali KPK dari saksi megakorupsi BLBI

Bekas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Presiden Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Jakti, bersaksi untuk kasus BLBI.

Bekas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Presiden Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Jakti, bersaksi untuk kasus BLBI. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan kepada tiga saksi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN Sjamsul Nursalim.

Tiga orang saksi itu ialah, eks Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Megawati Soekarnoputri, yang saat itu bernama Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Kemenko Ekuin), Dorodjatun Kuntjoro Jakti. Kemudian dua saksi lainnya dari unsur swasta yakni, Jusak kazan dan Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio.

Dari Dorodjatun, tim penyidik KPK mendalami peran Guru Besar Emiritus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu sebagai Menteri Koordinator Bidang Ekonomi dan juga sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

"Termasuk surat-surat keputusan yang diterbitkan KKSK saat saksi menjabat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7).

Dorodjatun merupakan mantan Ketua KKSK yang mengeluarkan keputusan KKSK pada 13 Februari 2004, dengan menetapkan utang petambak setinggi-tingginya Rp100 juta, dan porsi unstainable debt PT Dipasena Citra Darmadja (DCD), dan PT Wachyuni Mandira (WM) yang ditagihkan kepada Sjamsul Nursalim tidak perlu dibayarkan.