Bulan depan, tilang elektronik bisa jerat pengendara sepeda motor

Pemberlakuan ETLE sepeda motor akan dimulai dari kawasan Sudirman, Thamrin, dan enam jalur Transjakarta.

Pengendara kendaraan bermotor melintas di jalan Urip Sumoharjo, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/1/2020). Foto Antara/Didik Suhartono.

Pengendara sepeda motor juga bisa dikenai tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Aturan itu mulai berlaku bulan depan.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebut, sistem tilang tersebut sama seperti kendaraan roda empat. 

"Iya benar, sama seperti tilang elektronik sebelumnya. Kan mekanisme enggak berubah, cuma masalah fitur tambahan sepeda motornya saja," kata Fahri saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).

Pemberlakuan ETLE sepeda motor akan dimulai dari kawasan Sudirman, Thamrin, dan enam jalur Transjakarta. Fahri memaparkan jalur ini dipilih karena cukup banyak dilewati kendaraan.

"Kami pasang saja di situ, karena beberapa ruas jalan sering digunakan sepeda motor untuk masuk," tuturnya.