Tim Covid-19 Jatim diklaim telah sesuai Perpres 82/2020

Jokowi membubarkan Gugus Tugas Covid-19 melalui Perpres 82/2020.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Alinea.id/Adi Suprayitno

Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, mengklaim, pihaknya telah membuat perencanaan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebelum regulasi itu terbit. 

"Sebenarnya saat Gugus Tugas Covid-19, Jawa Timur ini berbeda dengan daerah lainnya. Kita punya empat rumpun. Mulai promotif, preventif, tracing, kuratif, dan penanganan dampak ekonomi dan sosial. Jadi, kebijakan sesuai Perpres 82 ini, kita sudah jalankan sebelumnya," kata Khofifah di Mapolda Jatim, Kota Surabaya, Selasa (21/7).

Melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Tim ad hoc tersebut diganti Komite Penanganan Covid-19 dan PEN, yang terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, serta Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Komite diketuai Menteri BUMN, Erick Thohir. Selanjutnya, Satgas Covid-19 dikomandoi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), Doni Monardo dan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional di bawah kendali Wakil Menteri BUMN I, Budi Gunadi Sadikin.

Sementara itu, Gugus Tugas Covid-19 Jatim dipimpin Khofifah. Kemudian, rumpun penanganan dampak ekonomi dan sosial dikepalai Wakil Gubernur Jatim, Emil Elistianto Dardak; rumpun kuratif dikomandoi Direktur Utama dr. Soetomo, Joni Wahyuhadi; serta tim tracing diketuai Kepala Dinas Kesehatan Jatim, Kohar Hari Santoso.