Tim penyidik KPK sita Rp8,6 miliar terkait kasus dugaan korupsi Bupati Langkat

Tim penyidik KPK sita Rp8,6 miliar terkait kasus dugaan korupsi Bupati Langkat

Bupati Langkat Terbit Rencana Parangin-angin. Foto: Ist

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai miliaran rupiah terkait kasus dugaan korupsi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).

Uang tersebut disita sebagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana gratifikasi serta korupsi berupa ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

"Tim penyidik juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp8,6 miliar sebagai barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (20/1).

Ali mengatakan, uang Rp8,6 miliar tersebut disita dari rekening bank tersangka dan pihak terkait lainnya.

Dalam proses penyidikan di perkara ini, KPK juga telah memanggil tiga orang saksi untuk diperiksa oleh tim penyidik. Dua orang saksi di antaranya yakni Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa atas nama Lina, dan seorang staf Bank Sumut bernama Laila Subank.