Presiden Jokowi: Tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime

Pada periode Januari-November 2021, institusi penegak hukum telah melakukan banyak penanganan kasus korupsi.

Presiden Jokowi saat berpidato dalam Sidang Umum ke-76 PBB secara dari dari Istana Negara, Jakarta, Kamis (23/9/2021)/Foto Tangkapan layar akun YouTube Sekretariat Presiden.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, penanganan kasus korupsi harus ditangani secara luar biasa atau extra ordinary. Sebab, tindak pidana korupsi itu sendiri merupakan extra ordinary crime yang memiliki dampak luar biasa pula.

"Capaian itu harus ditangani secara extra ordinary, dan juga dilihat dari jumlah kasus yang ditangani aparat penegak hukum, jumlahnya juga termasuk luar biasa," kata Jokowi saat memberi sambutan pada acara Hakordia 2021 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/12).

Dia memaparkan, pada periode Januari-November 2021, institusi penegak hukum telah melakukan banyak penanganan kasus korupsi. Adapun Polri telah melakukan penyidikan 1.032 kasus. Lalu kejaksaan melakukan penyidikan terhadap 1.486 perkara.

"Demikian pula dengan KPK yang telah menangani banyak sekali kasus korupsi," ucap Jokowi.

Jokowi memaparkan, beberapa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dengan jumlah besar juga berhasil ditangani cepat dan serius. Pelaku juga telah mendapatkan hukuman yang setimpal. Salah satunya kasus Asuransi Jiwasraya yang telah dieksekusi Kejaksaan Agung. Dua di antara pelaku korupsi Jiwasraya bahkan divonis penjara seumur hidup dan aset sitaannya mencapai Rp18 triliun dirampas untuk negara dan kasus Asabri yang divonis hukuman mati.