Tito Karnavian bentuk Gugus Tugas Covid-19 di perbatasan

Masa tugas tim ini selama tujuh bulan. Berakhir pada Oktober 2020.

Sejumlah WNI dari Sarawak, Malaysia, memasuki tenda disinfektan di pintu kedatangan PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Jumat (3/4/2020). Foto Antara/Agus Alfian

Menteri Dalam Negeri sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Tito Karnavian, membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan BNPP. Ini tertuang dalam Keputusan Kepala (Kepka) BNPP Nomor PWS/81.04/830/IV/2020 tertanggal 7 April 2020. 

Dia menerangkan, penyebaran coronavirus baru (Covid-19) secara masif menimbulkan korban jiwa, berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan rakyat di kawasan perbatasan. Indonesia memiliki tujuh pos lintas batas negara (PLBN).

"Dalam rangka pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19 tersebut, diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antara pemerintah dan pemerintah daerah yang wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga," ucapnya melalui keterangan tertulis, Kamis (9/4).

Dalam kepka itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris BNPP, Suhajar Diantoro, didapuk sebagai Ketua Gugus Tugas. Dia dibantu tiga deputi BNPP selaku wakil ketua.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 BNPP bertugas menetapkan rencana operasi, melaksanakan pencegahan, percepatan penanganan, melakukan pengawasan, dan pelaksanaan percepatan penanganan. "Juga mengerahkan sumber daya untuk kegiatan pelaksanaan pencegahan dan percepatan penanganan," lanjut Tito.