sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tito Karnavian bentuk Gugus Tugas Covid-19 di perbatasan

Masa tugas tim ini selama tujuh bulan. Berakhir pada Oktober 2020.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 09 Apr 2020 14:20 WIB
Tito Karnavian bentuk Gugus Tugas Covid-19 di perbatasan

Menteri Dalam Negeri sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Tito Karnavian, membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan BNPP. Ini tertuang dalam Keputusan Kepala (Kepka) BNPP Nomor PWS/81.04/830/IV/2020 tertanggal 7 April 2020. 

Dia menerangkan, penyebaran coronavirus baru (Covid-19) secara masif menimbulkan korban jiwa, berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan rakyat di kawasan perbatasan. Indonesia memiliki tujuh pos lintas batas negara (PLBN).

"Dalam rangka pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19 tersebut, diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antara pemerintah dan pemerintah daerah yang wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga," ucapnya melalui keterangan tertulis, Kamis (9/4).

Dalam kepka itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris BNPP, Suhajar Diantoro, didapuk sebagai Ketua Gugus Tugas. Dia dibantu tiga deputi BNPP selaku wakil ketua.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 BNPP bertugas menetapkan rencana operasi, melaksanakan pencegahan, percepatan penanganan, melakukan pengawasan, dan pelaksanaan percepatan penanganan. "Juga mengerahkan sumber daya untuk kegiatan pelaksanaan pencegahan dan percepatan penanganan," lanjut Tito.

Gugus Tugas Covid-19 BNPP bertugas melaporkan pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 kepada kepala BNPP dan Gugus Tugas Covid-19 nasional. "Melaporkan pelaksanaannya kepada kepala BNPP melalui ketua Gugus Tugas," jelas dia.

Dalam pelaksanaannya, dibagi menjadi dua tim. Pertama, kelompok kerja (pokja) pendataan kebutuhan kecamatan lokasi prioritas pengelolaan perbatasan negara. Kedua, kelompok kerja pendataan kebutuhan PLBN. 

Pengumpulan data dan kebutuhan meliputi alat/pelindung diri warga yang mencakup masker biasa, rubberhand glove tipis, hand sanitizer, vitamin C dan E, sabun mandi, sabun cuci piring, deterjen, serta karbol pembersih lantai.

Sponsored

Kemudian, alat/barang pelindung diri komunitas masyarakat sekitar, seperti disinfektan, mobil penyemprot, deterjen, masker gratis, sarung tangan karet, dan hand sanitizer di ruang publik.

Sedangkan petugas medis di puskesmas kecamatan dan PLBN, dibekali alat pelindung diri (APD), masker N-95, sarung tangan karet untuk examination dan bedah, serta helm plastik pelindung wajah.

Data lain terkait sarana dan peralatan medis, mencakup gedung perawatan khusus Covid-19; tempat tidur pasien; kit tes cepat; ventilator; peralatan tes lengkap Covid-19; cloroquine; obat bius; vitamin C, E, dan multivitamin untuk pasien dan petugas medis; serta peralatan lain untuk perawatan pasien dan perlengkapan pascawafat.

"Masa bertugas Gugus Tugas ini selama tujuh bulan dan akan berakhir pada bulan Oktober 2020," tutup Tito.

Berita Lainnya
×
tekid