Mantan TKW fasih bahasa Arab jadi makelar kawin kontrak di Puncak

Praktik kawin kontrak ditengarai semakin marak di Puncak, Bogor, Jawa Barat. MUI menyebut, kawin kontrak sebagai zina.

Para tersangka digiring polisi saat rilis kasus kawin kontrak di kawasan Puncak di Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (23/12). Sebanyak empat orang tersangka kasus kawin kontrak (kawin berlabel halal) di wilayah Puncak Bogor diamanakan polisi dan dijerat dengan UU tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. / Antara Foto

Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat mengamankan empat pelaku dan enam korban yang terlibat praktik kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Pelaku berinisial ON alias Mami E, IM alias Mami R, BS, dan K. Sedangkan, enam korbannya perempuan dewasa berinisial H, Y, W, SN, IA, dan MR," ujar Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni saat ekspose bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (23/12) malam.

Menurutnya, Polres Bogor mulai melakukan penyelidikan terkait fenomena kawin kontrak mulai Kamis (19/12) di Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Kemudian, berdasarkan informasi dari warga sekitar, pada Jumat (20/12), Polres Bogor menangkap para pelaku di sebuah vila yang berlokasi di Desa Cibeureum, saat melakukan proses ijab kabul dalam rangka kawin kontrak.

Joni mengatakan, para pelaku menguasai bahasa Arab karena mayoritas mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Timur Tengah, sehingga dapat berkomunikasi dengan tamu asal Timur Tengah yang akan melakukan kawin kontrak dengan wanita asal Indonesia.