TNI/Polri aktif jadi komisaris BUMN dinilai langgar undang-undang

Sepanjang 2020 Kementerian BUMN telah mengangkat setidaknya dua prajurit TNI dan tiga perwira aktif Polri di sejumlah BUMN

Ilustrasi. Klasifikasi BUMN di Indonesia. Kemeneg BUMN

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai, pengangkatan perwira aktif TNI-Polri dalam jajaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan. Juga bertentangan dengan prinsip profesionalisme dalam pengelolaan negara dalam institusi TNI, Polri, dan BUMN.

Koalisi mencatat, sepanjang 2020 Kementerian BUMN telah mengangkat setidaknya dua prajurit TNI dan tiga perwira aktif Polri sebagai komisaris utama dan komisaris di sejumlah BUMN.

“Pengangkatan perwira aktif TNI-Polri menggambarkan keengganan (unwillingness) pemerintah dalam pelaksanaan reformasi TNI dan Polri. Justru menunjukkan suatu kemunduran reformasi TNI-Polri dan menarik-narik TNI-Polri kembali ‘berbisnis’ sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru,” ujar perwakilan koalisi sekaligus peneliti hak asasi manusia dan sektor keamanan dari Setara Institute Ikhsan Yosarie dalam keterangan tertulis, Senin (22/6).

Pengangkatan perwira TNI-Polri juga dinilai melanggar UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 47 Ayat (1) UU TNI mengamanatkan prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Kecuali, jabatan sipil prajurit aktif dalam rangka tugas perbantuan TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat (2) dan (3) UU TNI.

Selain itu, jabatan sipil terkait koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotik nasional, dan Mahkamah Agung. Merujuk pada Pasal 47 Ayat (2) UU TNI, jabatan dalam BUMN tidak termasuk dalam pengecualian jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif.