Tolak reklamasi, KSTJ aksi di depan Balai Kota Jakarta

Pemprov Jakarta mengizinkan Ancol melakukan reklamasi seluas 155 ha.

Aksi KSTJ menolak reklamasi Ancol di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/7/2020). Dokumentasi KSTJ

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, didesak membatalkan dan mencabut izin reklamasi Ancol. Pangkalnya, penerbitan restu pembangunan pulau palsu itu banyak melanggar aturan dan menyengsarakan nelayan.

"Koalisi menuntut Gubernur DKI Jakarta untuk segera menghentikan reklamasi Ancol dengan segera mencabut Kepgub Nomor 237 Tahun 2020," ucap perwakilan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ), Iwan, saat berorasi di depan Balai Kota, Selasa (14/7).

Ketua Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke ini menambahkan, Anies harus konsisten dengan janji politik menyetop reklamasi pantai utara (pantura). Pun merealisasikan komitmen pemulihan lingkungan hidup di Teluk Jakarta.

"Penerbitan izin tersebut kembali menunjukkan, bahwa Anies melanggar janji kampanyenya membatalkan reklamasi di Teluk Jakarta," tegasnya.

Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2017, tutur Iwan, Anies berjanji takkan melanjutkan reklamasi dengan dalih merugikan nelayan dan merusak lingkungan. Namun, belakangan secara diam-diam justru mengizinkan Ancol membangun pulau palsu.