Total Rp89,9 miliar aset telah disita KPK dalam kasus lobster

Terdapat 115 orang dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Edhy Prabowo.

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Foto dokumentasi KKP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita setidaknya Rp89,9 miliar total nilai aset dari kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.  Kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, sebelum membeslah uang tunai Rp52,3 miliar hari ini, penyidik telah menyita lebih dulu beberapa barang lainnya.

"Bisa dalam kelompok barang mewah. Kemudian ada juga elektronik, ada juga kendaraan, uang cash juga ada. Kemudian juga ada perhiasan dan properti," ujar Ali kepada awak media, Senin (15/3).

"Keseluruhan nilai yang telah dilakukan penyitaan sebelum ini, sebelum yang Rp52,3 miliar, adalah kurang lebih Rp37,6 miliar," imbuhnya.

Bila ditotal dari jumlah tersebut, maka nilainya aset yang telah disita sekitar Rp89,9 miliar. Sementara mengenai saksi, kata Ali, sudah ada 115 orang dimintai keterangan dalam perkara yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ini.

"Terkait dengan update dari penanganan perkara ini, saat ini tim penyidik KPK sudah memeriksa 115 orang saksi," jelasnya.