TPPU tersangka Taspen Life, Kejagung sita tanah di Solo

Tanah yang disita dekat Keraton Solo, Jawa Tengah.

Para tersangka dibawa ke rutan salemba cabang kejaksaan agung. Dok. Alinea.id/IMMANUEL CHRISTIAN

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) telah melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Taspen Life.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, penyitaan dilakukan terhadap tanah di daerah Solo, Jawa Tengah. Aset tersebut disita terkait tersangka Hasti Sriwahyuni selaku owner PT Sekar Wijaya Group.

“Yang disita tanah di Solo, dekat keraton, atas nama PT (perusahaan),” ucap Supardi kepada Alinea.id, Selasa (29/3) malam.

Dia menjelaskan, penyidik memiliki alat bukti kuat sangkaan TPPU yang hanya diberikan kepada Hasti Sriwahyuni. Pasalnya, tanah yang disita tersebut diatasnamakan PT Sekar Wijaya Group.

“Tppu itu kan ketika dia dikemanakan (aliran dananya) itu tppu, tapi kalau tidak kan kita pending dulu, tidak bisa kita semua di-tppu kan,” kata Supardi.