sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

TPPU tersangka Taspen Life, Kejagung sita tanah di Solo

Tanah yang disita dekat Keraton Solo, Jawa Tengah.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 30 Mar 2022 07:00 WIB
TPPU tersangka Taspen Life, Kejagung sita tanah di Solo

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) telah melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Taspen Life.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, penyitaan dilakukan terhadap tanah di daerah Solo, Jawa Tengah. Aset tersebut disita terkait tersangka Hasti Sriwahyuni selaku owner PT Sekar Wijaya Group.

“Yang disita tanah di Solo, dekat keraton, atas nama PT (perusahaan),” ucap Supardi kepada Alinea.id, Selasa (29/3) malam.

Dia menjelaskan, penyidik memiliki alat bukti kuat sangkaan TPPU yang hanya diberikan kepada Hasti Sriwahyuni. Pasalnya, tanah yang disita tersebut diatasnamakan PT Sekar Wijaya Group.

“Tppu itu kan ketika dia dikemanakan (aliran dananya) itu tppu, tapi kalau tidak kan kita pending dulu, tidak bisa kita semua di-tppu kan,” kata Supardi.

Perusahaannya, kata Supardi, saat ini dalam kondisi tidak aktif karena keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut. Kemungkinan pengaktifannya kembali masih terbuka jika kasus ini sudah selesai.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum eks Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen Life Maryoso Sumaryono (MS) dan owner PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni dari saksi menjadi tersangka. Penahanan pun langsung dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.

"MS dan HS telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2022. Terhadap keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai sejak 29 Maret 2022 sampai 17 April 2022," kata Ketut dalam konferensi pers yang disiarkan daring, Selasa (29/3).

Sponsored

Ketut menjelaskan, keterlibatan Maryono adalah menyetujui investasi pada Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dikelola oleh PT Emco Asset Management dengan Underlying MTN Prioritas Finance 2017, tanpa memperhatikan rekomendasi hasil analisis investasi. Selain itu, MS juga menandatangani Lembar Pengantar Transaksi Instruksi (LPTI), Pemindahbukuan dan cek terkait dengan investasi pada KPD yang dikelola PT Emco Asset Management dengan underlying Medium Term Note (MTN) Prioritas Finance 2017.

Maryono, kata Ketut, juga menginisiasi penyelesaian jaminan MTN Prioritas Finance 2017 melalui skema investasi pada Reksa Dana Minna Padi Pasopati, Reksa Dana Syariah Minna Padi Indraprastha, Reksa Dana PNM Saham Unggulan, dan Reksa Dana Insight Bhineka Balance Fund.

Sementara, tersangka Hasti perannya melakukan rekayasa Laporan Keuangan PT Prioritas Raditya Multifinance. Hasti membuat seolah-olah perusahaan itu membiayai anjak piutang sister company yang sebenarnya tidak ada aktivitas perusahaan yang dilakukan tanpa proses due diligence.

Ketut menuturkan, Hasti juga berperan dalam memberikan cek kosong sebagai jaminan buyback MTN jika hingga 10 Desember 2017 tidak dapat ditingkatkan menjadi RDPT. Ia mengatur dan menentukan penggunaan dana pencairan MTN di luar tujuan diterbitkan MTN, yakni untuk kepentingan pribadi dan Group PT Sekar Wijaya.

Di sisi lain, kuasa Hukum Tersangka Maryoso Sumaryono, Handika Honggowongso mengatakan, kliennya terkejut dengan penetapan tersebut. Ia masih belum mengetahui alat bukti yang membuat kliennya menjadi tersangka.

"Meskipun kami menghormati proses hukum ini, tapi tak dapat kami pungkiri klien juga shock, sebab penetapan sebagai tersangka dan penahanan itu sangat agresif, dan kami pun heran, karena apa dan apa alat bukti nya untuk menduga klien kami melakukan korupsi dalam investasi Taspen Life?" kata Handika saat dikonfirmasi.

Menurut Handika, ketiadaan modal investasi ataupun fasilitas dari negara adalah hal yang lumrah. Ia pun mempertanyakan penyebab kasus dari kerugian negara yang disebabkan oleh kliennya. 

"Apakah jika investasi anak usaha BUMN yang tidak mendapat fasilitas atau penugasan dari negara, tidak mendapat modal investasi dari induk di BUMN atau APBN itu rugi merupakan kerugian negara?" ujar Handika.

Handika ingin penyidik dapat menghormati hak kliennya sebagai tersangka, apalagi sudah usia renta. Serta, kepercayaan masyarakat terhadap Taspen Life juga diharapkan tidak luntur.

"Ke depan kami akan fokus mendampingi seraya berharap agar penyidik menghormati hak hak tersangka  terlebih usianya sudah sepuh, selain itu semoga peristiwa ini tidak menggerus kepercayaan masyarakat kepada Taspen Life," ucap Handika.

Berita Lainnya
×
tekid