Transaksi prostitusi online melibatkan 5 artis capai Rp2,8 M

Bisnis prostitusi online yang transaksinya mencapai miliaran rupiah itu hanya dilakukan oleh 5 dari 45 artis yang terungkap.

Polisi wanita (Polwan) menggiring dua tersangka mucikari dari prostitusi daring artis dan model Endang alias Siska (ES) dan Tantri (TN) ketika ungkap kasus di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (10/01/2019). Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus prostitusi daring usai tertangkapnya dua artis ibu kota Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila di Surabaya, Sabtu (5/1) lalu. ANTARA FOTO

Polda Jawa Timur membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis nasional. Selain mengungkap nama-nama sejumlah artis yang terlibat, polisi juga membongkar jumlah transaksi praktik kotor tersebut yang angkanya cukup besar mencapai Rp2,8 miliar.

“Hasil transaksi tersebut mencapai Rp2,8 miliar. Ini cukup besar sekali transaksinya,” kata Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Pol Luki Hermawan di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (10/1).

Luki menjelaskan, bisnis prostitusi online yang transaksinya mencapai miliaran rupiah itu hanya dilakukan oleh lima dari 45 artis yang terungkap. Berdasarkan hasil penyidikan, Polda Jatim telah menemukan barang bukti berupa jejak digital kelima artis tersebut yang diduga berkaitan dengan bisnis prostitusi online.

"Ada lima artis yang terlibat dari 45 artis. Ini berdasarkan barang bukti dan penyidikan. Dalam waktu dekat akan kita panggil," ujar Luki. 

Adapun kelima artis tersebut rinciannya terdiri atas AC, TP, dan BS. Ketiganya merupakan anak buah seorang muncikari bernama Tantri, sedangkan dua orang sisanya berinisial ML dan RF. Keduanya adalah anak buah dari muncikari bernama Endang Suhartini.