Pakar sebut tudingan KPK politis di balik kasus Lukas Enembe hal biasa

KPK sudah dua kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan Lukas. Ia tidak hadir dengan alasan sakit.

Dokumentasi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Foto Antara/Hendrina D Kandipi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi tudingan ada motif politik di balik penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad menilai tudingan itu hal biasa.

"Tudingan itu biasa. Karena gubernur pejabat yang dipilih karena kesepakatan parpol pengusung dan pendukungnya, serta dipilih rakyat," kata Suparji saat dihubungi, Rabu (12/10).

Penyidik menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi. Status tersebut diumumkan pada 14 September. Di tengah proses hukum, muncul isu politisasi terhadap kader Partai Demokrat tersebut.

KPK sudah dua kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan Lukas. Ia tidak hadir dengan alasan sakit. KPK juga memanggil anak dan istri Lukas, pun tidak hadir.

Suparji berharap, opini politisasi kasus Lukas tidak memengaruhi proses hukum di KPK. Ia mengingatkan, pihak yang menghalangi proses hukum bisa dipidana.