Tumpahan minyak Montara, Luhut: Perusahaan Thailand setuju ganti rugi Rp2 triliun

Tumpahan minyak Montara tersebut membuat kerusakan yang sangat signifikan pada lingkungan pantai dan laut di 13 kabupaten yang ada di NTT.

Tangkapan layar - YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Konferensi Pers Update Status Montara dan Penyampaian Hasil Negosiasi)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan kabar terbaru mengenai kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Setelah bertahun-tahun tidak membayar ganti rugi, saat ini PTT Exploration and Production (PTTEP) setuju akan memberi pembayaran senilai 192 juta dolar Australia atau US$129 juta, setara dengan Rp2 triliun.

“Saya minta semua dilakukan secara terukur. Sebanyak US$129 juta ini nanti bisa dikelola dengan benar dan dapat diberikan ke nelayan-nelayan itu langsung ditransfer ke rekeningnya,” ujar Luhut dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Maritim dan Investasi, Kamis (24/11).

Nilai Rp2 triliun ini merupakan angka di luar ganti rugi terhadap kerusakan lingkungan. Uang tersebut merupakan ganti rugi bagi nelayan dan petani rumput laut yang terdampak dari tumpahan minyak.

Ketua Tim Task Force Montara Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, setiap nelayan akan mendapat sekitar 6-7 ribu dolar Australia. Jumlah ini masih memiliki kemungkinan untuk dinaikkan kembali.