Tumpang Pitu, benteng pertahanan tsunami yang terancam tambang

Dua perusahaan dianggap memperparah kerusakan lingkungan Gunung Tumpang Pitu.

Warga yang sebagian besar berasal dari kawasan penambangan emas Tumpang Pitu, Pesanggaran, Banyuwangi bersepeda menuju Surabaya menempuh jarak 310 Km menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan emas di Tumpang Pitu dan sekitarnya/Foto Antara/Seno.

PT. Bumi Suksesindo (BSI) dan PT. Damai Suksesindo (DSI) diduga melanggar Peraturan Daerah No.1 Tahun 2018 tentang Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Alokasi ruang untuk pemanfaatan wilayah pesisir Kabupaten Banyuwangi, terutama Kecamatan Pesanggaran, Jawa Timur dinilai tidak untuk zona pertambangan, melainkan untuk zona pelabuhan perikanan, zona pariwisata, dan zona migrasi biota.

"Sementara yang ditemukan di lapangan terdapat Pelabuhan Candrian yang digunakan untuk kegiatan pertambangan seperti menurunkan alat-alat berat," kata Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang Merah Johansyah dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (25/2).

PT Merdeka Copper Gold, melalui anak perusahaanya, PT BSI dianggap memperparah kerusakan lingkungan dan ruang produksi petani dan nelayan di Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur melalui penambangan emas di Gunung Tumpang Pitu.

Merah menjelaskan, Gunung Tumpang Pitu adalah ‘tetenger’ alias penanda bagi nelayan saat melaut. Setiap pagi, kata dia, titik yang mereka cari untuk menentukan arah adalah pulau Nusa Barong di sebelah Barat, Gunung Agung di sebelah Timur, dan Gunung Tumpang Pitu di tengah-tengahnya.