Tunggu praperadilan, Eggi Sudjana tidak hadiri pemeriksaan

Eggi Sudjana tidak menghadiri pemeriksaan yang telah dijadwalkan pada Senin (13/5) pagi.

Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, mewakili Eggi Sudjana untuk penuhi panggilan pemeriksaan, di Gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Senin (13/5). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Tersangka kasus dugaan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar Eggi Sudjana tidak menghadiri pemeriksaan polisi. Sedianya ia menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (13/5) pagi.

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis mengungkapkan alasan kliennya absen dalam pemeriksaan perdana sejak ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, Eggi menunggu proses upaya praperadilan yang sedang ditempuh. Tim kuasa hukum Eggi Sudjana telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5).

"Kami timnya sepakat supaya beliau (Eggi) enggak usah hadir pemeriksaan. Kalau hadir kan berarti buat apa praperadilan yang disampaikan. Pokoknya sampai hari ini kami menyampaikan beliau enggak hadir. Tapi kalau ada perubahan kami enggak tahu," kata Damai Hari Lubis, di Gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Senin (13/5).

Lebih lanjut, Damai merasa janggal atas pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat kliennya. Pasalnya, terdapat beberapa pasal yang tidak sesuai dengan laporan pelapor.

"Ini kok bisa jadi timbul makar. Pasal yang dilaporkan Pasal 160 itu di BAP pertama, kok tiba tiba jadi makar," katanya.