sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tunggu praperadilan, Eggi Sudjana tidak hadiri pemeriksaan

Eggi Sudjana tidak menghadiri pemeriksaan yang telah dijadwalkan pada Senin (13/5) pagi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 13 Mei 2019 12:34 WIB
Tunggu praperadilan, Eggi Sudjana tidak hadiri pemeriksaan

Tersangka kasus dugaan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar Eggi Sudjana tidak menghadiri pemeriksaan polisi. Sedianya ia menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (13/5) pagi.

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis mengungkapkan alasan kliennya absen dalam pemeriksaan perdana sejak ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, Eggi menunggu proses upaya praperadilan yang sedang ditempuh. Tim kuasa hukum Eggi Sudjana telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5).

"Kami timnya sepakat supaya beliau (Eggi) enggak usah hadir pemeriksaan. Kalau hadir kan berarti buat apa praperadilan yang disampaikan. Pokoknya sampai hari ini kami menyampaikan beliau enggak hadir. Tapi kalau ada perubahan kami enggak tahu," kata Damai Hari Lubis, di Gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Senin (13/5).

Lebih lanjut, Damai merasa janggal atas pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat kliennya. Pasalnya, terdapat beberapa pasal yang tidak sesuai dengan laporan pelapor.

"Ini kok bisa jadi timbul makar. Pasal yang dilaporkan Pasal 160 itu di BAP pertama, kok tiba tiba jadi makar," katanya.

Menurut Damai, penggunaan pasal makar terhadap kliennya tidak tepat. Sebab, politikus Partai Amanat Nasional itu tidak mempunyai niatan sama sekali untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

"Dalam konteks apa beliau menyatakan makar. Eggi menyatakan dalam konteks diskualifikasi, bukan menjatuhkan seorang presiden memakai senjata atau non senjata. Jadi, jangan laporan pencurian ayam yang disidik pencurian mobil. Beda barang itu," ucap Damai.

Damai menilai proses hukum yang menimpa Eggi Sudjana merupakan bentuk kriminalisasi jika proses hukum terus berjalan dengan tuduhan makar. "Karena pernyataannya diskualifikasi dari capres, bukan dari pemerintahan atau kepala negara," ujar Damai.

Sponsored

Pemanggilan terhadap Eggi merupakan panggilan perdana sejak dia ditetapkan sebagai tersangka. Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Hal itu diketahuinya dari surat polisi yang diterimanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/5).

Surat bernomor S.Pgl/3782/III/2019/Ditreskrimum menyatakan Eggi diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.

Meski dilaporkan ke Bareskrim Polri, polisi melimpahkan perkara itu untuk ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Perkara itu dilaporkan oleh relawan calon presiden dan wakil presiden petahana, Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) pada Jumat (19/4). Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 atas tuduhan penghasutan.
 

Berita Lainnya
×
tekid