Tutup-tutupi hasil swab test, Epidemiolog kritik Rizieq Shihab

Penolakan membuka hasil tes Covid-19 dengan dalih hak pasien tak bisa dibenarkan dalam situasi darurat kesehatan masyarakat.

Pendiri FPI, Rizieq Shihab (tengah), memberikan orasi di depan para pendukungnya saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Twitter/@HabibRizieq_ID

Pakar epidemiologi Universitas Airlangga (Unair), Windu Purnomo, mengkritik keengganan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, membuka hasil tes usap (swab test) kepada Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 Kota Bogor.

“Seharusnya di masa pandemi, seorang tokoh masyarakat atau tokoh agama tidak boleh menyembunyikan informasi kesehatan dirinya yang berkaitan dengan epidemi itu," ucapnya saat dihubungi Alinea, Minggu (29/11).

Menurut Windu, Satgas Covid-19 Kota Bogor berwenang memperoleh informasi kesehatan seseorang. Sebab, berguna untuk memudahkan pelacakan kontak erat (tracing) demi memutus mata rantai penularan SARS-CoV-2.

Karenanya, bagi dia, penolakan membuka hasil tes Covid-19 atas dasar hak pasien tidak bisa dibenarkan. Apalagi, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat imbas pandemi di Indonesia.

“Aparat pemerintah, dalam hal ini Satgas Penanganan Covid-19 daerah, dinas kesehatan setempat, dan pemerintah daerah, punya kewenangan untuk mendapatkan informasi kesehatan seseorang berkaitan dengan kasus penyakit yang sedang dalam status epidemi ini,” tutur Windu.