TV digital berlaku 2 November, pengamat: Kita tertinggal

Malaysia dan Singapura sudah merealisasikan pelaksanaan TV digital atau migrasi TV  digital yang sejak 2019.

Ilustrasi. iStock

Ketua Yayasan Teras Inovasi Indonesia Subuki Yusuf mengatakan, Indonesia telah tertinggal dalam penerapan siaran TV digital. Di Indonesia, TV digital terealisasikan dengan lahirnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar). Aturan tersebut menentukan batas akhir suntik mati tv analog ke digital pada 2 November 2022.

“Kita sudah tertinggal dari negara-negara lain, seperti Malaysia dan Singapura sudah merealisasikan pelaksanaan TV digital atau migrasi TV  digital sejak 2019. Indonesia baru mulai setelah ada amanat UU Cipta Kerja dan itu dipaksakan yang harus selesai pada 2 November. Mungkin kalau tidak dipaksa oleh UU, kita belum siap. Selalu tidak siap. Dengan ada target ini, kalau tidak siap akan melanggar UU, mau tidak mau harus berproses,” ujarnya dalam acara yang bertajuk “Diskusi Publik Virtual: Era Baru, Siaran TV Digital Baru” oleh Kemkominfo TV secara daring, Minggu (23/10).

Dengan menggunakan TV digital, tentunya ada perubahan yang lebih baik dari sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa digitalisasi penting untuk meningkatkan kualitas gambar dan suara siaran televisi. 

“Untuk digitalisasi sinyal, sehingga mendapatkan suara yang lebih jernih, videonya jadi lebih bagus, dan audionya jadi lebih suaranya. Tidak ada kabel-kabel seperti tv analog yang sebelumnya,” tuturnya.

Digital dividen digunakan untuk peningkatan layanan internet mendukung transformasi digital. Ia mengatakan bahwa kejanggauan internet seluruh plosok Indonesia, TV digital ini siarannya menggunakan modul digitalisasi yang akan menggambarkan suara lebih jernih, kemudian juga gambar jadi lebih bersih, dan audio juga jadi lebih jernih.