Uang lelang sitaan mobil korupsi ASABRI disimpan di rekening penampungan

Uang tersebut akan dikembalikan ke kas negara apabila kasus sudah inkrah.

Petugas berada di dekat kendaraan sitaan milik tersangka kasus dugaan korupsi di Kantor Pusat PT ASABRI (Persero), Cawang, Jakarta, pada Sabtu (12/6/2021). Foto Antara/Aprillio Akbar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alur penyimpanan uang hasil pelelangan mobil sitaan tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Untuk diketahui, 12 dari 16 mobil sitaan telah laku terjual.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengatakan, hasil dari pelangan mobil tersebut tidak langsung diberikan ke kas negara untuk memulihkan kerugian atas kasus ASABRI. Namun, masih berada di pihak Kejagung sampai adanya kekuatan hukum tetap kasus tersebut.

"Uangnya disimpan di rekening penampungan. Jadi sebelum kasus itu inkrah, uangnya ditaro di rekening itu karena masih berstatus barang bukti," katanya kepada Alinea.id, Jumat (18/6).

Ali menuturkan, pihaknya belum mendapat laporan berapa total dari pendapatan 12 mobil sitaan yang laku tersebut.

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menyebut, sampai saat ini untuk bus milik tersangka mantan Dirut ASABRI belum juga laku terjual. Dia memprediksi, kondisi ekonomi nasional saat ini memang memengaruhi penjualan.