Uang nasabah hilang, Kepala cabang Maybank Cipulir jadi tersangka

Penyidik telah menyita aset milik tersangka terkait kasus tersebut.

Logo Maybank. Istimewa

Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir, Jakarta Selatan, berinisial A sebagai tersangka dalam perkara penggelapan uang senilai Rp20 miliar milik atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menjelaskan, tersangka A merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa hilangnya uang di rekening korban. Selain menetapkan A sebagai tersangka, penyidik juga telah melakukan penyitaan aset.

"Penyidik telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir Maybank sebagai tersangka. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah dan bangunan milik tersangka," tutur Helmy saat dikonfirmasi, Jumat (6/11).

Tim penyidik masih dalam proses tracing aset lainnya. Selain itu, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan sejumlah pihak untuk mendalami keterlibatan pihak lainnya.

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan untuk mendapat keterangan tambahan kepada tersangka A yang saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang," katanya.