Upah minimum naik 1,09% di 2022, KSPI: Menaker bohong

"Istilah batas bawah dan atas, KSPI menyatakan tak ada kenaikan upah minimum, justru terjadi penurunan upah minimum hampir 50%," ucapnya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto Antara/Reno Esnir

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kebijakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait kenaikan upah minimum rata-rata hanya 1,09% pada tahun 2022. 

Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, kata dia, tidak mengenal istilah batas bawah dan batas atas. Presiden KSPI, Said Iqbal menilai, pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan inkonstitusional.

"Kok, menjilat ludahnya sendiri, dasar hukum apa yang dipakai oleh Menteri Ketenagakerjaan untuk membuat batas atas dan bawah. Sungguh pemufakatan jahat," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11).

Di sisi lain, upah minimum adalah jaring pengaman. Batas atas dan bawah upah minimum bertentangan dengan konvensi ILO Nomor 133 tentang Upah Minimum. Dia pun mengklaim, di negara mana pun tidak ada upah minimum dengan batas atas dan batas bawah. 

"Satu-satunya yang mengenal batas atas dan batas bawah kalau mentalnya pengusaha transportasi. Jangan-jangan orang yang terlibat dalam penetapan upah minimum ini banyak pengusaha transportasi," tutur Iqbal.