Usai pedangdut, KPK periksa 6 saksi kasus suap Edhy Prabowo

Para saksi kasus Edhy Prabowo tersebut terdiri dari PNS dan pihak swasta.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri/Foto Humas KPK via Antara

Enam orang akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur, pada Jumat (19/3). Semuanya berstatus saksi untuk tersangka sekaligus bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

Pihak yang bakal diperiksa, yaitu pegawai negeri sipil (PNS), Riza Priyanta; notaris/pejabat pembuat akta tanah atau PPAT, Selasih J. Rusma; Pejabat sementara (Pjs) Kepala Divisi Keuangan PT Gardatama Nusantara, Mulyanto; pihak swasta, Eko Irwanto; wiraswasta, Alayk Mubarrok; dan mahasiswi, Esti Marina.

"Semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Kemarin, KPK kembali periksa saksi Betty Elista. Lewat penyanyi dangdut itu, penyidik menyita bukti aliran uang yang diduga dari Edhy. Pada Rabu (17/3), Betty telah diperiksa sebagai saksi dan digali keterangannya terkait sejumlah uang.

"Kamis (18/3), tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan pada saksi Betty Elista. Adapun pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan rekening koran bank yang diduga ada aliran sejumlah uang dari tersangka EP melalui tersangka AM (Amiril Mukminin)," ujar Ali.