Usut kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang

Para perusak masjid Ahmadiyah harus diproses hukum demi tegaknya keadilan.

Ilustrasi/Pixabay

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengecam aksi perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat oleh sekelompok orang, Jumat (3/9/2021). Tindakan main hakim sendiri, kata Menag, tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.

Cara-cara tersebut, lanjutnya, merupakan ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama. “Aparat Keamanan perlu mengambil langkah dan upaya yang tegas dan dianggap perlu untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri,” ungkap Menag dalam keterangan tertulis.

Para pelaku, jelasnya, harus diproses hukum demi tegaknya keadilan. “Saya sudah minta Kakanwil Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak Pemda dan melaporkan update penanganan masalah yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kerukunan umat beragama,” lanjutnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, juga mengutuk keras perusakan Masjid Miftahul Huda milik komunitas Ahmadiyah di Kabupaten Sintang tersebut.

"Pihak berwenang wajib segera melakukan pengusutan yang, komprehensif, independen, imparsial dan efektif terhadap kejadian ini dan membawa mereka yang bertanggungjawab ke pengadilan,” kata Usman dalam keterangannya.