Usut kasus eks Bupati Bogor, KPK periksa pejabat Pemkab Bogor

Belum diketahui apa yang akan menjadi fokus pemeriksaan penyidik.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bogor Siti Nurianty, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor, dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. 

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/5).

Belum diketahui apa yang akan menjadi fokus pemeriksaan penyidik. Dalam perkaranya, Yasin ditetapkan tersangka oleh KPM atas dua kasus korupsi. 

Pertama, Yasin diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp8,93 miliar. Uang itu dipergunakan untuk kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014. 

Kedua, KPK menduga Rahmat Yasin menerima gratifikasi tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren dan Kota Santri.