Usut suap mafia kasus MA, KPK periksa Bupati Padang Lawas

Bupati Padang Lawas, Ali Sultan Harahap akan diperiksa sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Pemerintah Kota Bandung di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Foto Antara/Aprillio Akbar

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Bupati Padang Lawas, Ali Sultan Harahap, untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011 hingga 2016.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, sat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (17/12).

Selain Ali Sultan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Direksi PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Reki Mamesah alias Eki; seorang notaris bernama Zainuddin; serta dua orang wiraswasta, Benson dan Amir Widjaja. Mereka juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Hiendra.

Hiendra ditetapkan sebagai tersangka bersama bekas Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Resky Herbiyono, oleh KPK pada Senin (16/12). Dia diduga kuat telah memberikan janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT, serta suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar.

Cek dan uang tersebut dijanjikan Hiendra untuk Nurhadi dan Resky, guna memuluskan kasus perdata yang melibatkan PT MIT dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Ada dua perkara yang melatar belakangi pemberian ini.