sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut suap mafia kasus MA, KPK periksa Bupati Padang Lawas

Bupati Padang Lawas, Ali Sultan Harahap akan diperiksa sebagai saksi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 17 Des 2019 11:04 WIB
Usut suap mafia kasus MA, KPK periksa Bupati Padang Lawas

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Bupati Padang Lawas, Ali Sultan Harahap, untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011 hingga 2016.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, sat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (17/12).

Selain Ali Sultan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Direksi PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Reki Mamesah alias Eki; seorang notaris bernama Zainuddin; serta dua orang wiraswasta, Benson dan Amir Widjaja. Mereka juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Hiendra.

Hiendra ditetapkan sebagai tersangka bersama bekas Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Resky Herbiyono, oleh KPK pada Senin (16/12). Dia diduga kuat telah memberikan janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT, serta suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar.

Cek dan uang tersebut dijanjikan Hiendra untuk Nurhadi dan Resky, guna memuluskan kasus perdata yang melibatkan PT MIT dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Ada dua perkara yang melatar belakangi pemberian ini. 

Perkara pertama, Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN. Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam perkara terakhir, Hiendra menginginkan eksekusi ditangguhkan.

Selanjutnya, Hiendra juga memberikan janji kepada Nurhadi untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT. Dia diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Resky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap, dengan total 45 kali transaksi.

Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Resky. KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang karena nilai transaksinya yang terbilang besar. Pemberian ini diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.

Sponsored

Sebagai informasi, Hiendra pernah digugat secara perdata oleh Azhar Umar atas kepemilikan saham PT MIT. Namun, perkara itu dimenangkan oleh Hiendra, mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2016.

Sebagai pihak penerima suap, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, subsider Pasal 5 ayat (2), subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid